Logo

SIPPASLA

Sistem Informasi Dan Pelayanan

Lapas Kelas IIB Lamongan

Standar Pelayanan & Panduan

Informasi lengkap mengenai jenis layanan, persyaratan, dan alur pengusulan hak integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan.

Komitmen Kami

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan Lapas Lamongan
Layanan Regbimkemas

Jenis Layanan Pembinaan & Registrasi

1

Penerimaan Tahanan

2

Penerimaan Narapidana

3

Bantuan Hukum Gratis kepada Tahanan yang tidak mampu

4

Konsultasi Hukum Tahanan/Narapidana

5

Sidang Pengadilan Negeri

6

Asesmen Resiko Tahanan/Narapidana

7

Penilaian Perkembangan Pembinaan

8

Usulan Remisi

9

Usulan Program Integrasi (PB, CB, CMB)

10

Pembebasan Tahanan/Narapidana

Seluruh Layanan

GRATIS
Tanpa Dipungut Biaya
Panduan Pengusulan

Layanan Integrasi

Cuti Bersyarat (CB)

Syarat Substantif

  • Telah menjalani masa pidana lebih dari 2/3 dengan ketentuan minimal 6 bulan.
  • Maksimal perolehan cuti adalah 6 bulan.
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 bulan terakhir.
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Syarat Administratif

  • Kartu Narapidana
  • Fotokopi Kutipan Putusan Hakim
  • Berita Acara Pelaksanaan Putusan
  • Surat Keterangan Kejari
  • Surat Kesanggupan Penjamin
  • Laporan Litmas Bapas

Alur & Proses Pengusulan

1
Pemberkasan

Verifikasi Syarat

2
Sidang TPP

Penilaian Internal

3
Usulan Online

Verifikasi Pusat

4
Penerbitan SK

Finalisasi SK

Selesai

Pelaksanaan Hak

Keamanan & Tata Tertib

Panduan Barang Bawaan

Daftar barang yang diperbolehkan dan dilarang masuk demi menjaga keamanan di Lapas Kelas IIB Lamongan.

Barang Dilarang Masuk

Minuman

Segala jenis minuman (Fabrikasi/Bermerk)

Makanan Berbau & Bersantan

Durian, Jengkol, Petis, Soto, Lodeh, Rawon, dll

Bahan Baku Makanan

Beras, Bumbu, Minyak Goreng, dll

Alat Elektronik

HP, Laptop, Speaker, Headset, dll

Makanan Fermentasi

Tape, Pisang, Anggur (yang dapat berfermentasi)

Barang Berbahaya

Senjata Tajam, Narkoba, Miras, Obat Terlarang

Lainnya

Rokok, Pakaian berlebihan, Serundeng, Bakso, Kacang

Sanksi Tegas Berlaku Bagi Pengunjung Yang Membawa Barang Larangan

Barang Boleh Dibawa

Makanan Olahan

Nasi maksimal 3 porsi (Selain Serundeng/Bacem/Bakso)

Sayur Berkuah Bening

Tanpa santan dan menggunakan wadah plastik

Buah-buahan

Sudah dikupas dan dipotong (No Pisang/Anggur)

Olahan Khusus

Segala jenis ikan (sudah dibelah), Telur matang (sudah dibelah)

Sate & Olahan Tusuk

Wajib tanpa tusuk sate

Panganan Ringan

Gorengan dan jajanan tradisional

Wadah Plastik

Dibatasi sebesar ukuran kantong plastik yang disediakan

Wajib Menggunakan Kantong/Wadah Transparan

Beranda Kunjungan
Integrasi
Pengaduan Profil
Aksesibilitas