Standar Pelayanan & Panduan
Informasi lengkap mengenai jenis layanan, persyaratan, dan alur pengusulan hak integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan.
Maklumat Pelayanan
Jenis Layanan Pembinaan
& Registrasi
Penerimaan Tahanan
Penerimaan Narapidana
Bantuan Hukum Gratis kepada Tahanan yang tidak mampu
Konsultasi Hukum Tahanan/Narapidana
Sidang Pengadilan Negeri
Asesmen Resiko Tahanan/Narapidana
Penilaian Perkembangan Pembinaan
Usulan Remisi
Usulan Program Integrasi (PB, CB, CMB)
Pembebasan Tahanan/Narapidana
Seluruh Layanan
Layanan Integrasi
Cuti Bersyarat (CB)
Syarat Substantif
- Telah menjalani masa pidana lebih dari 2/3 dengan ketentuan minimal 6 bulan.
- Maksimal perolehan cuti adalah 6 bulan.
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 bulan terakhir.
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Syarat Administratif
- Kartu Narapidana
- Fotokopi Kutipan Putusan Hakim
- Berita Acara Pelaksanaan Putusan
- Surat Keterangan Kejari
- Surat Kesanggupan Penjamin
- Laporan Litmas Bapas
Alur & Proses Pengusulan
Pemberkasan
Verifikasi Syarat
Sidang TPP
Penilaian Internal
Usulan Online
Verifikasi Pusat
Penerbitan SK
Finalisasi SK
Selesai
Pelaksanaan Hak
Panduan Barang Bawaan
Daftar barang yang diperbolehkan dan dilarang masuk demi menjaga keamanan di Lapas Kelas IIB Lamongan.
Barang Dilarang Masuk
Minuman
Segala jenis minuman (Fabrikasi/Bermerk)
Makanan Berbau & Bersantan
Durian, Jengkol, Petis, Soto, Lodeh, Rawon, dll
Bahan Baku Makanan
Beras, Bumbu, Minyak Goreng, dll
Alat Elektronik
HP, Laptop, Speaker, Headset, dll
Makanan Fermentasi
Tape, Pisang, Anggur (yang dapat berfermentasi)
Barang Berbahaya
Senjata Tajam, Narkoba, Miras, Obat Terlarang
Lainnya
Rokok, Pakaian berlebihan, Serundeng, Bakso, Kacang
Sanksi Tegas Berlaku Bagi Pengunjung Yang Membawa Barang Larangan
Barang Boleh Dibawa
Makanan Olahan
Nasi maksimal 3 porsi (Selain Serundeng/Bacem/Bakso)
Sayur Berkuah Bening
Tanpa santan dan menggunakan wadah plastik
Buah-buahan
Sudah dikupas dan dipotong (No Pisang/Anggur)
Olahan Khusus
Segala jenis ikan (sudah dibelah), Telur matang (sudah dibelah)
Sate & Olahan Tusuk
Wajib tanpa tusuk sate
Panganan Ringan
Gorengan dan jajanan tradisional
Wadah Plastik
Dibatasi sebesar ukuran kantong plastik yang disediakan
Wajib Menggunakan Kantong/Wadah Transparan